Cari Blog Ini

Selasa, 06 Mei 2025

SKK MIGAS PERTAMINA EP Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,Di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL,

SKK MIGAS PERTAMINA EP Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,Di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL, 
Gelumbang, Muara Enim, Senin,5 Mei 2025,
Media Online Abdi Negara
Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,
Di Kecamatan Gelumbang KAB. MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN SENIN,5 Mei 2025,
Dalam rangkaian acara sosialisasi survei seismik 3D edelwiss Pertamina , Bapak ST. Bahrus selalu perwakilan dari pihak PT. Pertamina, dan giat tersebut di hadiri langsung oleh Camat Gelumbang, Bapak Heri Mulyawan,SP ,M.M, 
Kapolsek Gelumbang diwakili iptu AZWAR bersama anggota, KORAMIL GELUMBANG, KAPTEN INF , AGUS SONJAYA, PEMDES , Dari kecamatan Gelumbang, Asisten 1 dari kabupaten muara Enim, yaitu Bapak Imran Tabrani

Dalam kegiatan tersebut, Camat Gelumbang Herry Mulyawan SP, MM, Bersama Pemdes yang hadir , pemerintah kecamatan Gelumbang mendukung pelaksanaan seismik 3D edelwiss , dimana kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari cadangan Migas di bawah perut bumi menggunakan Gelombang seismik dalam rangka ekplorasi daerah prospek hidrokarbon, Minyak dan gas bumi , khusus nya di wilayah kecamatan Gelumbang 

Semoga upaya ini dapat menjadi langkah kita bersama dalam mengelola sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam dapat dimanfaatkan sepenuhnya tanpa merusak lingkungan setempat 

Di samping diskusi tersebut Kepala Desa Karang Endah selatan, menyampaikan masalah ganti rugi bagi masyarakat yang kena dampak seismik 3D edelwiss sudah di perhitungkan oleh pihak PERTAMINA,  seperti lahan perkebunan, rumah yang retak , sumur yang rusak akan di kasih kompensasi oleh pihak PERTAMINA,

By. Subki Abdi Negara 

Jumat, 18 April 2025

Ini salah siapa ini dosa siapa????

Ini salah siapa ini dosa siapa???? 

Muara Enim media Abdi Negara  Sabtu 19/04/2025
Pembangunan tempat pembuatan kompos sampah di desa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim sudah berapa tahun tidak bejalan, bahkan bangunan nya udah terlihat tidak terawat menimbulkan masalah baru dengan adanya sampah liar yang berasal dari sampah rumah tangga menimbulkan aroma tidak sedap, kemudian ruas jalan menjadi sempit,
Muara Enim media Abdi Negara  Sabtu 19/04/2025 kompos sampah yg letaknya di desa tambangan kelekar ,kecamatan Gelumbang kabupaten 
muara Enim

Menurut keterangan warga berinisial ( R) 35 gedung pengelola sampah kompos yang terletak di jalan produksi menuju keramat kemang sudah berapa tahun yang lalu  sampai sekarang tidak di gunakan,
dan masih saja di temukan bangunan terbengkalai,yang hingga hari ini masih terlantar,tak terurus dengan meyiksakan pertanyaan yang kian banyak oleh masyarakat,.ini kan sayang  anggaran di keluarkan oleh pemerintah,padahal bukan hanya jutaan rupiah uang yg di keluarkan bangunan terbengkalai,tetepi sudah ratusan juta uang rakyat menguap.

"bayangkan apabila dana tersebut di gunakan untuk program kesejahteraan 
-di tempat yang sama 
Perlu Perhatian Pemerintah Desa Dan kecamatan Dalam Menangani Masalah Sampah, di sebelah bangunan terbengkalai.masyarakat dan pelayanan publik maka akan lebih berdampak pada permasalahan rakyat.

Masalah sampah liar memang dianggap sepeleh bahkan menjadi polemik dan perlu mendapat perhatian pemerintah karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
 sampah di buang dibahu jalan apalagi desa " numpuk bahkan berserakan dimana mana dan perkebunan warga,salah satunya yang berada di desa tambangan kelekar tepatnya di jalan produksi menuju perkebunan warga,

Kondisi itu di keluhkan oleh beberapa warga tambangan kelekar yang melintas di jalan tersebut, menurutnya? Setiap kali melewati jalan ini sampah masih berserakan di lokasi, bahkan bau menyengat dari sampah itu cukup mengganggu, pengguna jalan sampe numpuk sampahnyo di pingiran jalan ini ,kepada pemerintah desa.
bahkan sudah ,sampe-sampe dibuang ke aliran sungai "kata pengguna jalan  yang tidak mau disebutkan namanya.

Iya berharap ,agar sampah-sampah dinpingiran jalan tersebut dapat di tanggulangi pemerintah setempat maupun pemerintah daerah,supaya dapat di alihkan ketempat pembuangan akhir sampah (TPA) ujarnya.

Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten kecamatan ,agar bisa meninjau kelokasi. dan mensosialisasikan masalah sampah yang ada di desa tambangan kelekar untuk turun kedesa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim Sumatra Selatan, agar bisa mensosialisasikan masalah sampah ke masyarakat desa tambangan kelekar 

Subki Abdi Negara

Ini salah siapa ini dosa siapa????

Ini salah siapa ini dosa siapa???? 

Muara Enim media Abdi Negara  Sabtu 19/04/2025
Pembangunan tempat pembuatan kompos sampah di desa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim sudah berapa tahun tidak bejalan, bahkan bangunan nya udah terlihat tidak terawat menimbulkan masalah baru dengan adanya sampah liar yang berasal dari sampah rumah tangga menimbulkan aroma tidak sedap, kemudian ruas jalan menjadi sempit,
Muara Enim media Abdi Negara  Sabtu 19/04/2025 kompos sampah yg letaknya di desa tambangan kelekar ,kecamatan Gelumbang kabupaten 
muara Enim

Menurut keterangan warga berinisial ( R) 35 gedung pengelola sampah kompos yang terletak di jalan produksi menuju keramat kemang sudah berapa tahun yang lalu  sampai sekarang tidak di gunakan,
dan masih saja di temukan bangunan terbengkalai,yang hingga hari ini masih terlantar,tak terurus dengan meyiksakan pertanyaan yang kian banyak oleh masyarakat,.ini kan sayang  anggaran di keluarkan oleh pemerintah,padahal bukan hanya jutaan rupiah uang yg di keluarkan bangunan terbengkalai,tetepi sudah ratusan juta uang rakyat menguap.

"bayangkan apabila dana tersebut di gunakan untuk program kesejahteraan 
-di tempat yang sama 
Perlu Perhatian Pemerintah Desa Dan kecamatan Dalam Menangani Masalah Sampah, di sebelah bangunan terbengkalai.masyarakat dan pelayanan publik maka akan lebih berdampak pada permasalahan rakyat.

Masalah sampah liar memang dianggap sepeleh bahkan menjadi polemik dan perlu mendapat perhatian pemerintah karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
 sampah di buang dibahu jalan apalagi desa " numpuk bahkan berserakan dimana mana dan perkebunan warga,salah satunya yang berada di desa tambangan kelekar tepatnya di jalan produksi menuju perkebunan warga,

Kondisi itu di keluhkan oleh beberapa warga tambangan kelekar yang melintas di jalan tersebut, menurutnya? Setiap kali melewati jalan ini sampah masih berserakan di lokasi, bahkan bau menyengat dari sampah itu cukup mengganggu, pengguna jalan sampe numpuk sampahnyo di pingiran jalan ini ,kepada pemerintah desa.
bahkan sudah ,sampe-sampe dibuang ke aliran sungai "kata pengguna jalan  yang tidak mau disebutkan namanya.

Iya berharap ,agar sampah-sampah dinpingiran jalan tersebut dapat di tanggulangi pemerintah setempat maupun pemerintah daerah,supaya dapat di alihkan ketempat pembuangan akhir sampah (TPA) ujarnya.

Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten kecamatan ,agar bisa meninjau kelokasi. dan mensosialisasikan masalah sampah yang ada di desa tambangan kelekar untuk turun kedesa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang kabupaten muara enim Sumatra Selatan, agar bisa mensosialisasikan masalah sampah ke masyarakat desa tambangan kelekar 

Subki Abdi Negara

Rabu, 22 Januari 2025

Gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir diduga Milik "TPK"

Gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir diduga Milik "TPK"

Ogan Ilir, 22 Januari 2025
Media Online Group IPSIN,
Berdasarkan dari investigasi pewarta di lapangan telah ditemukan Gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Gudang yang diduga ilegal tersebut terlihat sangat jelas keberadaannya yang dengan ciri khas berpagar tinggi berwarna hitam yang lebih kurang letaknya 10 m dari jalan AS Palembang - Indralaya 

Dengan dugaan gudang minyak BBM ilegal tersebut diduga milik inisial " TPK " yang mana gudang tersebut juga diduga melakukan kegiatan pengelolahan bahan bakar jenis minyak solar bersubsidi dan non subsidi 
Dan pelaku usaha juga diduga melakukan kegiatan tersebut tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah setempat, 
Dan bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dalam praktek penimbunan minyak BBM ilegal diduga sengaja dibiarkan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir

Dan sempat awak media mengkonfirmasi salah satu narasumber yang para saat itu sedang berdiri dipinggir jalan yang tak jauh dari gudang tersebut, dan ia tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa gudang tersebut lebih kurang satu minggu baru saja beroperasi kembali, 

Karena sempat tutup waktu itu, tapi saya lihat 1 atau 2 hari ini mulai beroperasi kembali, karena banyak sekali mobil sering parkir didepan gudang tersebut, dan entah itu malam maupun siang mereka tidak takut takut menjalankan kegiatannya itu, ujar Nara sumber kepada awak media 

Masih dengan Nara Sumber, dan ia juga mengungkapkan bahwa " Kami dengan adanya perihal tersebut sangat khawatir dengan keberadaan pemukiman kami ditakutkan nanti gudang tersebut meledak dan desa kami menjadi lautan api ungkapnya kepada awak media

Beliau juga meminta agar perihal ini dapat diinformasikan ke Polda Sumsel kepada bapak Irjen Pol Andi Rian Jayadi untuk menindak tegas dan tempat-tempat pilih adanya penjualan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir

Menurut pasal kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dan kami harap kepada bapak Kapolda Sumsel yang terhormat agar perihal ini dapat ditindaklanjut mencapai asas hukum yang tegak lurus

By. Team Red

Selasa, 21 Januari 2025

Diduga Gudang CPO Ilegal di Belakang RM Adem Ayem Milik MD, Bebas Beroperasi Dan Arogansi Terhadap Wartawan

  
Diduga Gudang CPO Ilegal di Belakang RM Adem Ayem Milik MD, Bebas Beroperasi Dan Arogansi Terhadap Wartawan

Ogan Ilir, 22 Januari 2025
Media Group IPSIN 
Ogan Ilir Media Online Group IPSIN- Aktivitas Tempat penampungan CPO yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Timur Palembang – Prabumulih, No 222, Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, ” Bebas beroperasi setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini Pada Minggu, (19/01/2925) ditemukan gudang tempat penadahan (Crude Palm Oil) CPO. Gudang Penampungan CPO tersebut, bebas beroperasi setiap hari.tanpa rasa takut,

Meski sudah beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Namun usaha yang dikelola MD itu, masih “Aman aman saja” hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.
Menurut salah seorang warga, yang tinggal di sekitar itu, dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan tempat penampungan itu adalah milik berinisial MD” Dilokasi tersebut ada juga kegiatan pembakaran minyak Miko, yang mengakibatkan pencemaran udara, Dan pembakaran minyak Miko dilakukan pada sore dan malam hari ” Katanya.

Warga berharap, Gudang pengolahan CPO ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan Pemerintah atau pihak kepolisian untuk menegurnya bahkan menutup gudang CPO tersebut ” Harapannya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO dari para oknum Supir nakal pengangkut CPO, MD sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang..

Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Ogan Ilir dan Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir segera turun kelokasi Gudang yang diduga tidak punya ijin.

Saat media ini mengkonfirmasi ke lokasi gudang tersebut, MD Terlihat sangat arogan terhadap wartawan, seolah menunjukkan kalau dia di lindungi oleh APH,

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai, (*)

Tak hanya itu, Mengutip dari media masa, yang beredar, di beritakan, Kasus ini mencuat setelah media lokal menerbitkan laporan investigasi tentang gudang milik MD, yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi.
Menyusul pemberitaan tersebut, sejumlah wartawan yang terlibat dalam investigasi mengaku menerima ancaman melalui pesan singkat, telepon.

Salah satu wartawan mengungkapkan bahwa ancaman tersebut mengarah pada keselamatan dirinya dan keluarganya.
“Pesan yang saya terima jelas berisi ancaman.Mereka menyebutkan terima kasih memang Kito Idak bekawan nian, ” ujarnya.

Dugaan aktivitas ilegal gudang CPO milik MD, ini telah menjadi perhatian publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Aktivis yang bergerak di bidang lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak hanya mendesak penghentian aktivitas ilegal ini, tetapi juga meminta perlindungan hukum bagi para jurnalis yang telah berkerja mengungkap kasus ini, ”
Hingga berita ini diturunkan, MD, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Penulis Editor Pewarta Sumsel

Sabtu, 11 Januari 2025

Lounching Program terbarunya IPSIN dengan sarana Podcast dengan Judul PODCAST BY IPSIN

Prabumulih, 11 Januari 2025
Media Online IPSIN NEWS
IPSIN kembali mengeluarkan program terbarunya berupa Media Podcast yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini, dengan Judul " PODCAST BY IPSIN " Dan akan di bawakan oleh  LIZA SAID sebagai host podcastnya, 
awak media Ipsinnews juga mengkonfirmasi pemilik dari podcast tersebut yaitu bapak Richard Fernando, SH, yang mana beliau mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya membuat podcast ini guna untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan penyampaian aspirasi, 

dan beliau juga mengungkapkan kepada awak media bahwa dengan sarana pod cast ini berguna untuk memotivasi kepribadian seseorang dengan dorongan dari kisah perjalanan dibalik kesuksesan seseorang yang akan kami panggil sebagai bintang tamu kami nantinya 

masih dengan CEO podcast by IPSIN, beliau juga menyampaikan bahwa dirinya  membuat podcast ini agar dapat memberikan inspiration yang dapat menjadikan sarana media elektronik sangat efektif untuk penunjang informasi yang akurasi yang berasal dari Nara sumber langsung 

dan kedepan kami akan luncurkan program kami terbaru yang kemungkinan akan kami louncingkan untuk sarana informasi publik kedepannya dan juga semoga IPSIN akan menjadi sarana informasi terbaik buat publik 

by. Team IPSIN 









Kamis, 19 Desember 2024

DIDUGA GUDANG MINYAK ILEGAL SUNGAI RAMBUTAN OGAN ILIR MILIK INISIAL DN

Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Jalan Raya Palembang Prabumulih desa Sungai Rambutan kecamatan Indralaya utara kota palembang,sumatra selatan 30862 , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Dony )
Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media dan Berita Papan atas.Com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih. Sungai rambutan Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.


“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Kamis (19 Desember 2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.

Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,

“Bisnis penimbunan Minyak ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak  Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak tersebut

Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak ilegal harus di tindak tutupnya.

Demikianlah Saya selaku wartawan sumsel MEDIA ABDI NEGARA mengabarkan.

Jumat, 13 Desember 2024

Inisial "AD" Membantah terkait adanya pemberitaan yang mengatasnamakan dirinya

AD Membantah terkait pemberitaan yang diberitakan oleh Tim 7 bahwa dirinya mengelola gudang BBM ilegal
Terkait dengan adanya pemberitaan yang belakangan ini menyebutkan nama dirinya, bahwa dirinya memiliki gudang minyak ilegal, AD membantah keras terkait adanya pemberitaan itu, 

AD juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi ataupun bekerja sama dalam penimbunan minyak BBM ilegal dengan pihak Polsek Gelumbang dan POLRES

AD juga mengatakan bahwa dirinya adalah seorang petani dan bukan pengusaha minyak BBM Ilegal, dan saya ingatkan kembali bahwa saya tidak kenal dengan orang orang yang disebutkan dalam pemberitaan itu, tegas AD 

Setelah dikonfirmasi kepada pihak Polsek Gelumbang melalui Kanit Res Gelumbang, beliau menyatakan bahwa pihak Polsek tidak pernah menerima uang setoran, bahkan kenal dengan pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan itu, 

Dan kami juga meminta kepada rekan rekan media janganlah menyudutkan institusi kami disini, karena menyangkut nam baik institusi POLRI, karena sejauh ini media adalah Mitra kami, 

Dan kami selaku Polsek Gelumbang sudah sering menghimbau dan melakukan HARKAMTIBMAS terhadap tempat tempat usaha seperti itu di wilayah kami dan Kami juga tidak mempunyai kewenangan untuk penindakan, ujar Kanit res 

Demikianlah berita ini kami sampaikan, saya wartawan SUMSEL mengabarkan 

Rabu, 11 Desember 2024

Pemborong Menghilang pada saat dikonfirmasi awak media

Dalam kunjungan awak media di lapangan terdapat hal yang janggal dan terkesan tidak transparan dimulai dari tidak adanya papan proyek, hingga tidak mematuhi undang undang no 14, tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik 

Salah satu pekerja, (tukang ) saat dikonfirmasi siapa Pemborong nya ,, oleh awak media, kata tukang proyek Pak Musadar selaku pemborong konfirmasi langsung sama pemborong yang rumah nya di desa tambangan kelekar kec Gelumbang Kab Muara Enim , kita hanya pekerja tidak tahu informasi yang lebih lanjut pak ,,
Hubungi saja beliau,,...

Setelah awak media datang ke rumah pemborong tidak pernah ketemu, di hubungi lewat Whastapp tidak Aktif, miris nya no wa salah satu awak media online pun di blokir sama pemborong.

Laporan subki media

SKK MIGAS PERTAMINA EP Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,Di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL,

SKK MIGAS PERTAMINA EP Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,Di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL,  Gelumbang, Mu...