Gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir diduga Milik "TPK"
Ogan Ilir, 22 Januari 2025
Media Online Group IPSIN,
Berdasarkan dari investigasi pewarta di lapangan telah ditemukan Gudang yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Gudang yang diduga ilegal tersebut terlihat sangat jelas keberadaannya yang dengan ciri khas berpagar tinggi berwarna hitam yang lebih kurang letaknya 10 m dari jalan AS Palembang - Indralaya
Dengan dugaan gudang minyak BBM ilegal tersebut diduga milik inisial " TPK " yang mana gudang tersebut juga diduga melakukan kegiatan pengelolahan bahan bakar jenis minyak solar bersubsidi dan non subsidi
Dan pelaku usaha juga diduga melakukan kegiatan tersebut tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah setempat,
Dan bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dalam praktek penimbunan minyak BBM ilegal diduga sengaja dibiarkan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir
Dan sempat awak media mengkonfirmasi salah satu narasumber yang para saat itu sedang berdiri dipinggir jalan yang tak jauh dari gudang tersebut, dan ia tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan bahwa gudang tersebut lebih kurang satu minggu baru saja beroperasi kembali,
Karena sempat tutup waktu itu, tapi saya lihat 1 atau 2 hari ini mulai beroperasi kembali, karena banyak sekali mobil sering parkir didepan gudang tersebut, dan entah itu malam maupun siang mereka tidak takut takut menjalankan kegiatannya itu, ujar Nara sumber kepada awak media
Masih dengan Nara Sumber, dan ia juga mengungkapkan bahwa " Kami dengan adanya perihal tersebut sangat khawatir dengan keberadaan pemukiman kami ditakutkan nanti gudang tersebut meledak dan desa kami menjadi lautan api ungkapnya kepada awak media
Beliau juga meminta agar perihal ini dapat diinformasikan ke Polda Sumsel kepada bapak Irjen Pol Andi Rian Jayadi untuk menindak tegas dan tempat-tempat pilih adanya penjualan BBM ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir
Menurut pasal kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan kami harap kepada bapak Kapolda Sumsel yang terhormat agar perihal ini dapat ditindaklanjut mencapai asas hukum yang tegak lurus
By. Team Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar