Cari Blog Ini

Rabu, 23 Oktober 2024

Diduga Penimbunan Gudang Minyak Ilegal di Semambu milik inisial "MKL"

Diduga Penimbunan Gudang Minyak Ilegal di Semambu milik inisial "MKL"

Ogan ilir, Media Online Group IPSIN 
Tanggal 24 Oktober 2024 
Dengan adanya isu yang beredar dari 
beberapa pemberitaan media online, terkait adanya tempat penimbunan minyak BBM ilegal yang berada di semambu ternyata benar adanya setelah di ambil dari beberapa Nara sumber dan investigasi awak media, bahwa ternyata gudang tersebut bebas beroperasi di wilayah hukum ogan ilir 

Tak hanya itu ternyata terdapat beberapa gudang yang diduga tempat penimbunan minyak itu ada 3 tempat penyimpanan yang berbeda pemilik, namun dalam satu wilayah, dan awak media bergegas dengan sigap menelusuri dan terus menggali keterangan dari berbagai Nara sumber, 
Dari keterangan Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya beliau mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik Inisial "MKL" Yang mana " MKL" Ini sangat berperan penting dalam management keuangan serta kordinasi agar gudang tersebut tetap kokoh berdiri dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, 
Dan Nara sumber itu juga mengemukakan perihal gudang tersebut dikelilingi oleh preman yang tak segan segan untuk membackup ataupun melakukan kekerasan terhadap orang yang hendak membongkar ataupun mencari informasi tentang keberadaan gudang tersebut, 

Ia juga mengatakan bahwa sering terlihat saudara " MKL" Ini terlihat di tempat penyimpanan gudang tersebut, dan mengkoordinir agar keutuhan gudang tetap terjaga, dan dengar dengar bahwa " MKL" ini sindikat besar dari jaringan mafia minyak di Sumatera Selatan, sehingga tidak dapat di tangkap dan dipidanakan sebagai mana mestinya, 
Terkadang saya berfikir pak dimana penegakan hukum di Sumatera Selatan ini bisa berjalan, sedangkan perihal ini saja tidak dapat di berantas, padahal adanya aktivitas tersebut dapat merugikan Negara, merugikan lingkungan dan banyak sekali dampak yang menjadi efek dari aktivitas penimbunan gudang tersebut, ungkapan yang 

Dari keterangan yang didapat dari Nara sumber itu, bahwa keprihatinan  masyarakat terhadap adanya aktivitas ilegal yang berada di wilayah Sumsel ini, belum bisa dilakukan secara maksimal, khusunya di wilayah hukum Ogan Ilir, dan dari UU yang berlaku terkait adanya aktivitas itu sudah cukup jelas, 

Dari UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas " Bahwa Setiap Orang yang melakukan usaha Ilir migas tanpa izin usaha pengolahan maka dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.0000.000.000 ( lima puluh milyar rupiah) 

Dan barang siapa yang menyimpan minyak tanpa izin usaha maka dapat dikenakan pidanan dengan kurungan penjara selama 3 Tahun kurungan dan denda 30.000.000.000 ( tiga puluh milyar rupiah) 

Dana barang siapa dengan sengaja mengolah ataupun memalsukan bahan bakar minyak dengan olahan tertentu dan dipasarkan di kebutuhan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 ( enam puluh milyar rupiah) 

Dengan rujukan pasal pasal diatas tentulah APH dapat menindak dan mempidanakan pelaku usaha, dan orang yang turut serta dalam melancarkan usaha gelap tersebut dapat dipidanakan dan di denda sesuai dengan perbuatan yang merujuk pada perilakunya

Dan terlihat juga bahwa perihal dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, maka dari itu kami meminta kepada Bapak Bupati Ogan Ilir, Camat Wilayah Semambu, serta Lurah ataupun kepala desa semambu, agar dapat turut serta untuk memberantas para pelaku usaha yang diduga gelap di wilayah Ogan ilir 

Demikianlah berita ini kami sampaikan, kami selalu dari team Redaksi IPSIN melaporkan 

RF 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SKK MIGAS PERTAMINA EP Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,Di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL,

SKK MIGAS PERTAMINA EP Sosialisasi survei seismik 3D edelwiss,Di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL,  Gelumbang, Mu...